Tangkap DPO Curanmor Saat Ulang Tahun, Kapolresta Bandar Lampung Beri Penghargaan kepada Dua Personel

Tangkap DPO Curanmor Saat Ulang Tahun, Kapolresta Bandar Lampung Beri Penghargaan kepada Dua Personel

Tangkap DPO Curanmor Saat Ulang Tahun, Kapolresta Bandar Lampung Beri Penghargaan kepada Dua Personel--

MEDIALAMPUNG.CO.IDPolresta Bandar Lampung memberikan penghargaan kepada dua personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Aipda Deni Oktarian dan Bripka Moris Mara Tanjung. 

Keduanya berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku spesialis pencurian mobil yang sering beraksi di wilayah Bandar Lampung.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., di lapangan Mapolresta pada Senin 9 Desember 2024.

“Hari ini, kami memberikan penghargaan kepada dua personel yang berprestasi. Saat kejadian, mereka sedang tidak bertugas, namun tetap memonitor keberadaan DPO curanmor. Dengan inisiatif dan keberanian, mereka berhasil menangkap pelaku,” ujar Kombes Pol Abdul Waras.

BACA JUGA:Mendekati Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung Tingkatkan Pengawasan

Ia menambahkan bahwa prestasi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh personel Polri untuk terus berkontribusi dalam kebaikan yang memberikan dampak positif bagi institusi.

Kisah penangkapan ini menjadi viral karena bertepatan dengan momen ulang tahun Aipda Deni. Saat hendak merayakan ulang tahunnya bersama keluarga, Deni yang sedang mengemudikan mobil, secara tidak sengaja berpapasan dengan sebuah angkot yang mencurigakan.

Setelah menyadari bahwa sopir angkot tersebut adalah buronan polisi, Deni spontan memutar balik kendaraannya dan memblokir jalan angkot tersebut. Ia kemudian turun dari mobil dan mencoba mengamankan pelaku, dibantu oleh rekannya, Bripka Moris.

Meskipun sempat terjadi perlawanan dari pelaku, keduanya berhasil mengamankan buronan tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Peresmian GOR Siger Sekaligus Gelar Kejurnas Voli U-19 Tahun 2024

Pelaku yang ditangkap berinisial IN alias Anyel (32). Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua rekannya lebih dahulu ditangkap pada Februari 2024.

Sindikat ini diketahui telah melakukan tiga kali aksi pencurian, dengan sasaran utama mobil jenis pick-up. Salah satu aksi terakhir mereka adalah mencuri mobil milik seorang warga Enggal, Bandar Lampung, bernama Riqqo (30).

Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk dedikasi Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. "Kami berterima kasih kepada personel yang menunjukkan integritas, bahkan saat tidak bertugas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: