Pj Gubernur Samsudin Resmi Tetapkan UMP Lampung Tahun 2025, Naik Rp176ribu

Pj Gubernur Samsudin Resmi Tetapkan UMP Lampung Tahun 2025, Naik Rp176ribu

Pj Gubernur Lampung, Samsudin--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2025. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.

Dalam peraturan tersebut, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5%, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.

BACA JUGA:Lampung Raih Penghargaan Provinsi Pembina KKP HAM pada Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia

BACA JUGA:23 Ribu Tiket KA Kualastabas untuk Libur Nataru 2024/2025 Mulai Dijual

UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. 

Sebelumnya UMP Lampung sebesar Rp 2.716.497 ditahun 2025 menjadi Rp 2.893.070 artinya naik sebesar Rp 176.573.

Angka ini merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Keputusan ini mulai efektif pada 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Akan Diadakan Besok, Sebanyak 126 Peserta di Bandar Lampung Akan Ikut Tes SKB CPNS

BACA JUGA:Keberhasilan Operasi Modifikasi Cuaca, Jakarta Selamat dari Ancaman Banjir

Pj Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja tanpa mengganggu iklim usaha di daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: