Hore..!! Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Rabu 03-01-2024,07:36 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Presiden Joko Widodo (Jokowi ) Resmikan Kenaikan Gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Pada Rabu, 16 Agustus 2023, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri. 

Kabar gembira juga disampaikan untuk pensiunan dengan kenaikan sebesar 12%.

"Dalam RAPBN 2024, kami mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ungkap Jokowi.

BACA JUGA:Beruntung, Menkeu Tetapkan 4 Golongan Tenaga Honorer Ini Aman dari PHK Massal

Kenaikan gaji ini bertujuan mendukung efektivitas transformasi dengan penguatan reformasi birokrasi. 

Presiden menekankan perlunya birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Meskipun kebijakan ini merupakan yang tertinggi sejak 2010, perbandingan juga dibuat dengan masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada tahun 2009, di mana kenaikan gaji PNS mencapai 15%. 

BACA JUGA:PNS Wajib Mengundurkan Diri Apabila Melakukan Hal Berikut Ini

 

Tahun 2024 juga akan melibatkan gaji dan pensiun bulan ke-13 serta perbaikan sistem pembayaran pensiun.

Total rencana belanja pemerintah pada 2024 mencapai Rp 3.304 triliun, dengan alokasi kenaikan gaji mencapai Rp 52 triliun untuk Kementerian Lembaga (KL).

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri juga dipastikan, meskipun besaran detailnya masih dirahasiakan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan kisaran gaji terendah ASN/PNS pada 2024, dengan kenaikan gaji yang bervariasi sesuai golongan.

Kategori :