PNS Wajib Mengundurkan Diri Apabila Melakukan Hal Berikut Ini

PNS Wajib Mengundurkan Diri Apabila Melakukan Hal Berikut Ini

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seperti diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang Aperatur Sipil Negara (ASN) yang terbaru.

Didalam UU terbaru ini menjelaskan bahwasanya seorang ASN wajib mengundurkan diri jika melakukan hal berikut.

Dimana dalam UU ASN No 20 Tahun ini mewajibkan ASN untuk mengundurkan diri.

Berikut penjelasan terkait hal tersebut dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 diantaranya.

BACA JUGA:Berikut Arti Beberapa Kode Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023, seperti P1, P2, P3 , TL, TH dan Lainnya

Berikut beberapa situasi dimana Aperatur Sipil Negara harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 harus mengundurkan diri dalam kondisi berikut, diantaranya: 

1. PNS yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden.

2. PNS yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai Wakil Presiden.

BACA JUGA:CEO Starbucks Minta Masyarakat Berhenti Demo Terkait Dampak Boikot Produk Pro Israel

3. PNS yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4. PNS yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai anggota DPD.

5. PNS yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur.

6. PNS yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai Wakil Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: