Hasil Seleksi PPPK Kesehatan Pemprov Lampung Diumumkan, Peserta yang Lolos Wajib Siapkan Berkas Ini

Senin 18-12-2023,07:39 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah diumumkan.

Hal tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 800/2744/VI.4/2023 tentang hasil seleksi kompetensi dan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan nomor induk PPPK kesehatan Pemprov Lampung tahun 2023.

Sekertaris Daerah (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto selaku ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Apertur Sipil Negara (CASN) Provinsi Lampung menjelaskan hasil nilai seleksi kompetensi merupakan hasil pengolahan data dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK kesehatan Pemprov Lampung 2023 peserta yang memiliki kode P/L (peserta memenuhi nilai ambang batas dan lulus).

BACA JUGA:Gubernur Arinal Kukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid se-Provinsi Lampung

Kemudian peserta dengan kode PR2/L (peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus/lulus). 

Selajutnya Kode PR2/L-2 (peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda).

Untuk peserta lain yang tidak memiliki kode seperti yang dijelaskan diatas dinyatakan tidak lolos seleksi dalam seleksi.

"Untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK kesehatan tersebut diwajibkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.," kata Fahrizal.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Pemkab Lambar Siapkan 2.296 Linmas

Hal tersebut untuk persyaratan untuk diangkat sebagai calon PPPK yang mulai dari tanggal 16 Desember hingga 14 Januari 2024.

"Kemudian apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi PPPK kesehatan Pemprov Lampung 2023, namun memilih untuk mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id," terangnya.

kemudian dokumen untuk nomor induk PPPK yang harus dipersiapkan meliputi surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Lampung, e-KTP, pas foto terbaru 4x6 dan ijazah sesuai kualifikasi yang dilamar.

Selanjutnya, transkrip nilai sesuai kualifikasi yang dilamar, surat pernyataan lima poin, SKCK, surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak mengkonsumsi NAPZA, daftar riwayat hidup.

BACA JUGA:Dishub Lampung Tilang 1.159 Kendaraan ODOL, Mayoritas Pengangkut Batu Bara

Kategori :