8. Kelas jabatan 8 sebesar Rp 6.349ribu.
9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp 7.474ribu.
10. Kelas jabatan 10 sebesar Rp 8.458ribu.
11. Kelas jabatan 11 sebesar Rp 10.947ribu.
BACA JUGA:Teka-teki Emas Soekarno 57 Ton Berada di Bank Asing Terungkap
12. Kelas jabatan 12 sebesar Rp 12.370ribu.
13. Kelas jabatan 13 sebesar Rp 13.670ribu.
14. Kelas jabatan 14 sebesar Rp 21.330ribu.
15. Kelas jabatan 15 sebesar Rp 24.100ribu.
BACA JUGA:Menkeu Resmi Gratiskan PPN Pembelian Rumah dengan Harga di Bawah Rp 2 Miliar
16. Kelas jabatan 16 sebesar Rp 32.540ribu.
17. Kelas jabatan 17 sebesar Rp 41.550ribu.
Nah Peraturan itu ditetapkan untuk PNS yang berada di bawah instansi Kemenpan RB, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Adapun rincian tentang peraturan tersebut meliputi:
Perpres no 32 tahun 2023 tentang tukin di Kemenpan RB.