Dalam peristiwa ini, Petugas sementara menyita satu potong celana jeans warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Sehingga dari akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)