Kembali Lakoni Bisnis Haram, Pria Asal TbS Ini Diamankan Polresta Bandar Lampung, Ini yang Disita

Kembali Lakoni Bisnis Haram, Pria Asal TbS Ini Diamankan Polresta Bandar Lampung, Ini yang Disita

WA (43) warga Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), Bandar Lampung, diamankan Polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Foto Dok Polresta Bandar Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - WA (43) warga Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), Bandar Lampung, diamankan Polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ya, WA sebenarnya seorang resedivis yang dimana baru keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu dengan kasus sama.

Pria yang berumur 43 tahun itu diringkus Polresta Bandar Lampung dikediamannya, pada Minggu 2 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:RSUDAM Lampung Lepas Kepulangan Satu Pasien Operasi Bedah Jantung Terbuka

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, dari kediaman pelaku, petugasnya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu.

Lalu ada 8 buah plastik klip dengan berisikan sabu ukuran kecil dan 1 pak plastik kosong yang ternyata oleh pelaku disimpan di dalam dompet kecil warna cokelat.

"Jadi barang bukti ini disimpan oleh pelaku di ventilasi pintu belakang rumahnya. Ketika hendak kita amankan pelaku ini sempat akan berlari," katanya, Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA:DPC PAN Lambar Serahkan Daftar 8 Nama Calon Bupati dan Wabup Lambar di DPW

Dijelaskan oleh Kompol Gigih, bahwa keseharian dari pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. 

Hasil pemeriksaan, pelaku WA (43) membeli paket Sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta Rupiah.

"Pengakuannya, kalo barang haram tersebut habis terjual, maka pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta Rupiah," kata Gigih. 

BACA JUGA:PLN Tunda RDP Dengan Komisi IV DPRD Lampung Soal Antisipasi Saat Ada Pemadaman

Selain pelaku, petugas menyita bukti Narkoba jenis Sabu dengan total berat 8,2 Gram dan 1 unit Hand Phone Android.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: