Resahkan Pemilik Distributor! Komplotan Pencuri Sparepart Motor Diringkus Polisi

Resahkan Pemilik Distributor! Komplotan Pencuri Sparepart Motor Diringkus Polisi

Para komplotan pencuri sparepart motor diamankan Polisi. Foto Dok Polsek Sukarame--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komplotan pencuri sparepart di Bandar Lampung diringkus Polisi.

Para komplotan pencuri ini diringkus oleh Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Komplotan pencuri ini terbukti mencuri sebuah sparepart motor di sebuah gudang milik salah satu distributor yang ada di Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan ini, tiga orang dibekuk oleh pihak Polsek Sukarame di lokasi berbeda pada Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Pengelolaan dan Manfaat Dana Desa

Ketiganya yaitu JM (34), Pria asal Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ES (46) warga Kelurahan Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, dan KM (64) warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa, aksi ini sudah dilakukan oleh kawanan ini sejak bulan Januari 2024 sd Maret 2024.

“Ini berawal dari kecurigaan karyawan gudang, saat mengetahui jika dua CCTV di gudang tidak berfungsi saat dini hari, namun saat dipagi hari berfungsi normal," kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Senin 10 Juni 2024.

Polisi menyebut, dari tiga orang yang ditangkap, dua orang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Selamat! 5.299 Siswa SD dan SMP di Pesisir Barat Lulus 100 Persen

“JM (34) dan ES (46) merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” jelas Rohmawan.

Setiap menjalankan aksinya, kawanan ini menutup 2 buah kamera pengintai CCTV di area gudang dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

Dalam aksinya, JM (34) dan ES (46) masuk kedalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian membuka pintu gudang dari arah dalam, lalu memindahkan barang curian ke dalam mobil box, sedangkan KM (64) betugas memantau situasi di sepuataran gudang.

“Barang barang curian itu dimasukkan kedalam mobil box, pegangan atau inventaris JM (46) selaku supir di perusahaan tersebut,” ungkap Kompol Rohmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: