Menurut, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung ini, dengan pemindahtanganan aset bangunan Masjid dan Pengganti GOR Saburai (sudah mendapatkan persetujuan Kemenpora) tetap menjadi aset Pemprov Lampung. Berbeda dengan tukar menukar aset yang kepemilikannya berpindah tangan.
“Terpenting adalah Pembangunan Masjid dan bangunan Pengganti GOR Saburai tersebut sesuai Pasal 321 ayat 2 huruf b yaitu sudah tersedia anggaran pengganti dari Yayasan Bakrie Amanah yang tertuang dalam MOU serta huruf d yaitu diperuntukan bagi kepentingan umum yaitu rumah ibadah dalam hal ini masjid,” papar Ririn.
Oleh karena itu, lanjut Ririn, pembangunan masjid Al Bakrie tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD Lampung. Namun dalam prosesnya Pemprov Lampung dalam hal ini Pak Gubernur dan Sekretaris Daerah telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD baik secara lisan dan melalui surat terkait rencana dan progres pembangunan masjid Al Bakrie tersebut.
Selanjutnya, DPRD Provinsi Lampung dapat melaksanakan fungsi pengawasan agar Pembangunan Masjid Al Bakrie dan Bangunan Pengganti GOR Saburai berjalan baik dan lancar sebagai sebuah ikhtiar bersama untuk memberikan kemanfaatan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat lahir dan batin, ” tutup Ririn. (*).