2. Perawatan sampai dengan peserta dinyatakan sembuh.
Santunan sementara akibat kecelakaan kerja 100% sampai Peserta dapat bekerja kembali.
3. Uang Duka Tewas: 6 x gaji terakhir rehabilitasi medik dengan maksimal Rp 2,6 juta, gigi tiruan maksimal Rp 3,9 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
4. Beasiswa (Maksimal untuk 2 anak).
BACA JUGA:Daftar Serta Harga Sewa Maupun Harga Jual Kios di Pasar Tanah Abang
_ Belum memasuki usia sekolah/SD Rp 45 Juta.
_ SD Rp 45 juta.
_ SMP Rp 35 juta.
_ SMA Rp 25 juta.
BACA JUGA:Lakukan Ini Agar Bisa Cepat Cair, PT Taspen Segera Transfer Gaji Pensiunan PNS Bulan November
_ Diploma/ Sarjana/ Setingkat Rp 15 juta.
Sehingaa uang Rp 12,6 juta ini akan dinerikan kepada PPPK jika mengalami kecelakaan dan dinyatakn meninggal dunia.
Uang dengan rincian mulai dari uang duka tewas yakni uang pemakaman Rp 10 juta ditambah femgam 6 gaji terahir dengan maksimal Rp 2,6 juta yang menjadi totalnya iya adalah Rp 12,6 juta.
Demikian informasi yang sudah terkait uang tambahan penghasilan untuk PPPK dari Taspen dengan besaran Rp 12,6 juta. Semoga ini bermanfaat.*