MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selamat bagi PPPK. Kini akan mendapatkan uang khusus dari PT Taspen dengan besaran Rp 12,6 juta.
Bukan hanya mengelola dana pensiunan itu saja, Taspen juga memberikan layanan bagi PPPK dengan memberikan dana sebesar Rp 12,6 juta.
Tetapi dana sebesar Rp 12,6 juta tersebut tidak dapat dicairkan serta diberikan kepada semua PPPK yang ada di Indonesia, yang mana melainkan hanya khusus untuk PPPK tertentu saja, langas siapakah yang memang berhak mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 12,6 juta tersebut?
Seperti yang diketahui Taspen adalah Lembaga Pemerintah yang sudah memiliki tugas dalam mengelola dana pensiunan serta menyediakan layanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk juga PPPK.
BACA JUGA:Berikut Ini Kelebihan dan Kekurangan Hp Realmi C51
Hal ini yang tertera dalam PP nomor 70 tahun 2015 jo PP nomor 66 tahun 2017.
Yang mana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK memang berhak mendapatkan dana hingga Rp 12,6 juta dari PT Taspen melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JJK).
PKK akan mendapatkan jaminan tersebut lantaran PPPK jiga termasuk ke dalam kepesertaan JKK Taspen dengan iuran 0.24% dari gaji pokok serta dibayarkan oleh pemberi kerja.
Selain dari mendapatkan dana sebesar Rp 12,6 juta, ada juga manfaat lain yang diberikan dari program JKK Taspen tersebut yaitu;
BACA JUGA:Pembelian Tiket Kereta Cepat Whoosh Kini Bisa di Livin’ by Mandiri
1. Pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu
- Darat/ danau/ Sungai Rp 1,3 juta.
- Udara Rp 3,25 juta.
- Laut Rp 1,95 juta.
BACA JUGA:5 Tips Membangun Portofolio Keuangan bagi Masyarakat Perkotaan