
Terlebih, seperti di ketahui bersama bahwa, Pemkab Pesbar juga telah membuat aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan itu yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.11/2021 tentang pengelolaan sampah, dan Perda No.6/2020 tentang kebersihan dan keindahan.
“Dalam Perda itu salah satunya menegaskan tentang larangan membuang sampah sembarangan. Untuk itu kita berharap dapat menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.*