Hal ini dibuktikan dengan sertifikat mualaf yang diterbitkan oleh Mualaf Center Indonesia di Jakarta.
Setelah memiliki sertifikat mualaf, Arthur dan Siti Bashiroh akhirnya sah menikah.
Mereka memulai kehidupan rumah tangga mereka di Kota Banjar, Jawa Barat, Indonesia.
Arthur membeli rumah untuk mereka berdua, menjalani hidup terpisah dari keluarga inti, dan menjaga privasi mereka.
BACA JUGA:Melalui Program SPHP, Bulog Lampung Salurkan 20.300 Ton Beras
Mereka semakin bahagia ketika 1 tahun setelah menikah, mereka dikaruniai seorang anak.
Arthur sangat betah tinggal di Kota Banjar dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya yang jauh dari hiruk-pikuk perkotaan seperti tempat dia lahir dan besar, yaitu California.
Dia bahkan menjadi guru bahasa Inggris bagi beberapa siswa di Kota Banjar dan menjalani kehidupan yang sangat menyenangkan.
Namun, kisah bahagia ini tiba-tiba berubah menjadi mimpi buruk. Pada tanggal 16 September 2023, Arthur marah besar saat mengetahui bahwa istrinya mentransfer sejumlah uang kepada orang tuanya, yang notabene adalah mertuanya.
BACA JUGA:Sejumlah Bendera Parpol Masih Terpampang di Tugu Damar Tuhuk, Ini Kata Bawaslu Pesisir Barat
Kemarahan ini tidak berhenti pada omelan, tetapi Arthur datang ke rumah mertuanya dan merusak semua barang yang ada di dalam rumah, termasuk televisi.
Sang mertua, Agus Sopian, dan istrinya tidak bisa berbuat apa-apa dan ketakutan menghadapi amukan Arthur.
Warga dan aparat desa datang untuk meredakan situasi, dan akhirnya Arthur bisa diredakan.
Mereka menggelar musyawarah, dan dalam hasil musyawarah tersebut, Arthur membuat surat pernyataan yang mencakup empat poin penting:
BACA JUGA:Instansi Kementerian Ini Sepi Peminat untuk Penerimaan CPNS 2023
1. Arthur akan berlaku baik kepada istri dan anaknya selama tinggal bersama.