LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Menindaklanjuti indikasi penyalahan aturan pembangunan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci, Unit Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong yang dilaksanakan Rekanan dari CV. Bangun Cipta Sarana.
Sebab, pelaksanaan proyek senilai Rp 499.163.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Barat Tahun anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tersebut disinyalir belum mendapatkan izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II, khususnya terkait dengan penggalian bahu jalan nasional dalam pemasangan pipa.
Saat ditinjau di lapangan pekerja menyampaikan perihal tidak adanya pasir pengikat tanah, hal itu disengaja lantaran adanya perubahan-perubahan rencana dan perubahan jumlah biaya baik pekerjaan tambah atau kurang yang terjadi pada saat pelaksanaan atau Contract Change Order (CCO).
Sementara terkait kedalaman galian pekerja menyebutkan bervariasi antara 40 - 50 Centimeter. Dan tentang perizinan sebagaimana indikasi diatas. Pekerja tidak mengetahui.
BACA JUGA:Formasi CPNS Untuk Lulusan SMA/SMK, Segini Kisaran Gaji Penjaga Tahanan Kejagung
"Kami hanya bekerja, kenapa tidak gunakan pasir urug untuk pengikat pipa lantaran adanya CCO," kata pekerja.
Sementara pelaksana kegiatan disebutkan orang Bandar Lampung dan konsultan di sebutkan namanya Bambang.
Sebelumnya proyek dengan konsultan pengawas CV. Garudayana Consultant, dengan nomor kontrak 600/031/AM.1/KTR/III.03/IV/2023 tersebut juga diduga menabrak aturan lain, dimana penggalian untuk pipa yang dilakukan hanya sekitar 50 centimeter, sementara dalam aturan penggalian bahu jalan nasional minimal 1,5 meter.
Koordinator Teknis pada BPJN Wilayah II Rusmadi Gani saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima pengajuan izin dari pelaksana proyek tersebut untuk penggunaan bahu jalan khususnya terkait dengan aktivitas penggalian.
BACA JUGA:Proyek Senilai Rp499 Juta di Way Tenong Tabrak Aturan, Rekanan Gali Bahu Jalan Nasional Tanpa Izin
“Sepengetahuan saya belum ada izin. KARENA proses izin nggak mudah, perlu kajian-kajian teknis dan lain sebagainya,” ungkap Rusmadi Gani, Selasa (26 September 2023).
Menurut Rusmadi, selain harus mendapatkan izin, dalam melakukan aktivitas kegiatan pembangunan fisik apapun di bahu jalan nasional juga harus memenuhi standar, yakni penggalian yang dilakukan minimal 1,5 meter.
“Pekerjaan fisik apapun untuk galian minimal 1,5 meter,” kata Rusmadi, saat ditanya perihal aturan yang harus dipenuhi pelaksana dalam proyek yang menggunakan bahu jalan nasional.
Berkaitan dengan adanya aktivitas proyek yang menggunakan bahu jalan nasional tersebut, Rusmadi mengungkapkan, bahwa pihaknya merencanakan akan segera turun ke Lampung Barat untuk meninjau langsung pelaksanaan proyek dimaksud. ”Insya Allah minggu depan kami akan turun,” tandas Rusmadi.
BACA JUGA:Rekanan Proyek Parkir GSG Bung Karno Pastikan Tindaklanjuti Temuan Dinas PUPR