Proyek Senilai Rp499 Juta di Way Tenong Tabrak Aturan, Rekanan Gali Bahu Jalan Nasional Tanpa Izin

Proyek Senilai Rp499 Juta di Way Tenong Tabrak Aturan, Rekanan Gali Bahu Jalan Nasional Tanpa Izin

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Rekanan dari CV. Bangun Cipta Sarana, pelaksana dari proyek pembangunan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Padang Tambak diduga menabrak aturan.

Sebab, pelaksanaan proyek senilai Rp499.163.000,- bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Barat Tahun anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tersebut disinyalir belum mendapatkan izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II, khususnya terkait dengan penggalian bahu Jalan Nasional dalam pemasangan pipa.

Selain itu, proyek dengan konsultan pengawas CV. Garudayana Consultant, dengan nomor kontrak 600/031/AM.1/KTR/III.03/IV/2023 tersebut juga diduga menabrak aturan lain, dimana penggalian untuk pipa yang dilakukan hanya sekitar 50 centimeter, sementara dalam aturan penggalian bahu jalan nasional minimal 1,5 meter.

Koordinator Teknis pada BPJN Wilayah II Rusmadi Gani saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima pengajuan izin dari pelaksana proyek tersebut untuk penggunaan bahu jalan khususnya terkait dengan aktivitas penggalian.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Pimpin Apel Peringatan Hari Statistik Nasional Tahun 2023

”Sepengetahuan saya belum ada izin. KARENA proses izin nggak mudah, perlu kajian-kajian teknis dan lain sebagainya,” ungkap Rusmadi Gani, Selasa (26 September 2023).

Menurut Rusmadi, selain harus mendapatkan izin, dalam melakukan aktivitas kegiatan pembangunan fisik apapun di bahu jalan nasional juga harus memenuhi standar, yakni penggalian yang dilakukan minimal 1,5 meter.

“Pekerjaan fisik apapun untuk galian minimal 1,5 meter,” kata Rusmadi, saat ditanya perihal aturan yang harus dipenuhi pelaksana dalam proyek yang menggunakan bahu jalan nasional.

Berkaitan dengan adanya aktivitas proyek yang menggunakan bahu jalan nasional tersebut, Rusmadi mengungkapkan, bahwa pihaknya merencanakan akan segera turun ke Lampung Barat untuk meninjau langsung pelaksanaan proyek dimaksud. ”Insya Allah minggu depan kami akan turun,” tandas Rusmadi.

BACA JUGA:Mantap! Dana Desa di Lampung Barat Terealisasi Rp91,584 Miliar

Sementara itu, Kabid Cipta Karya pada DPUPR Lampung Barat Alex Wijaya mengungkapkan, terkait dengan izin penggunaan bahu jalan nasional tersebut, pihaknya melalui konsultan pengawas telah mengingatkan pelaksana untuk segera mengurus perizinan kepada pihak terkait.

”Pengawas sudah kami minta agar mengingatkan rekanan mengurus izin, tetapi sampai sekarang kami belum menerima informasi, apakah sudah mengurus izin atau belum,” ujar Alex mewakili Kepala DPUPR Lambar Ansari.

Terkait dengan penggalian yang hanya 50 centimeter, lanjut dia, itu telah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dari proyek tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: