PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang dipusatkan di kantor Sentra Gakkumdu Pesbar, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (26 September 2023).
Hadir dalam kesempatan itu, tim Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung yang dihadiri Kasubdit I Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara, S.H, S.I.K., Kasi TPUL Kejati Lampung Yani Mayasari, S.H, M.H., Kabag PPPS (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Lampung Erwin Prima Rinaldo, S.Ip, M.H., Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., beserta anggota, perwakilan Polres Pesbar, perwakilan Kejari Lampung Barat dan instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kabag PPPS Bawaslu Lampung, Erwin Prima Rinaldo, mengatakan kegiatan monev Sentra Gakkumdu itu dalam rangka pemantapan kesiapan jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung pada penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
BACA JUGA:Agus Istiqlal Pastikan Perekrutan PPPK dan TKD Gratis
“Salah satunya yang dilaksanakan di Kabupaten Pesbar ini. Sehingga kedepan jajaran Sentra Gakkumdu di Kabupaten Pesbar ini juga benar-benar siap dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, seperti diketahui bahwa Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakkan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
“Sehingga semua harus bersinergitas dalam melaksanakan tugas dalam hal ini jika terjadi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pada Pemilu 2024 mendatang di Pesbar ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, kata dia, dalam tindak pidana Pemilu itu terdapat 77 tindak pidana yang diatur dalam Pasal Undang-Undang Pemilu yakni Pasal 488 sampai dengan Pasal 553.
BACA JUGA:Hari Pertama Vaksinasi Rabies, 22 HPR Dapat Vaksin Rabies Gratis
Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, itu memperlihatkan bahwa pidana dijadikan sarana utama (premium remedium) dalam menanggulangi ketidakberesan yang terjadi dalam Pemilu.
Subyek pelaku paling banyak adalah penyelenggara Pemilu. Terdapat 26 norma yang subyek pidananya adalah penyelenggara Pemilu, terdiri dari 23 jajaran penyelenggara KPU, dan tiga jajaran Bawaslu.
“Sedangkan, untuk subyek tindak pidana Pemilu, lainnya itu disusul oleh setiap orang, peserta Pemilu, pimpinan partai politik, jajaran pengawas Pemilu, kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya,” pungkasnya.*