Arinal Tandatangani Raperda Perubahan APBD Lampung Tahun Anggaran 2023

Selasa 19-09-2023,07:14 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Hal Itu dilakukan Arinal saat Sidang Paripurna pembicaraan tingkat II persetujuan bersama terkait rancangan perubahan anggaran daerah APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin 18 September 2023.

Dalam penandatanganan itu Gubernur Arinal bersama Wakil Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua II Ririn Kusumaeati, dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda juta seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung serta forkopimda yang hadir.

BACA JUGA:Petani Gagal Panen Cepat Lapor, Pemerintah Sudah Siapkan Bantuan

Gubernur Arinal mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada ketua beserta anggota badan anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Hal itu mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.

"Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Raperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung", kata Arinal.

BACA JUGA:Kadis Sosial Lampung Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Pesawaran, Bentuk Perhatian Gubernur

Ia jugalah menjelaskan bahwasanya pelaksanaan rapat paripurna ini lebih diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Lanjutnya, Pemprov Lampung juga secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19% dari total belanja daerah di luar gaji.

Dalam Raperda APBD 2023 Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 29,05% dari Belanja Daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 Tahun diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.

BACA JUGA:PMI Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Pekon Sukananti

Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan bagi Kepala Daerah Serentak Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, dan Badan Pengawas Pemilu. 

Arinal mengatakan Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen, masih di bawah 30 persen dari total Belanja Daerah di luar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Kategori :