Kasus PI 10 Persen, Arinal Kembali Absen dari Panggilan Penyidik

Kasus PI 10 Persen, Arinal Kembali Absen dari Panggilan Penyidik

Kejati Lampung benarkan Arinal Djunaidi tidak hadir dalam agenda pemeriksaan.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest atau PI 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya, Selasa 21 April 2026.

Ketidakhadiran tersebut menambah daftar mangkir Arinal dari agenda pemeriksaan. Sebelumnya, ia juga tidak datang saat dipanggil penyidik pada Kamis 16 April 2016, sehingga ini menjadi kali kedua yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan resmi aparat penegak hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, membenarkan bahwa Arinal Djunaidi tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Namun, pihak kejaksaan belum mengungkapkan alasan ketidakhadiran tersebut.

“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan hari ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Diresmikan, Akses Wisata dan Ekonomi Warga Kalianda Meningkat

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sebelumnya telah memastikan bahwa agenda pemeriksaan terhadap Arinal memang telah dijadwalkan sesuai prosedur.

“Iya, informasinya dijadwalkan hari ini,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen ini, nama Arinal Djunaidi tercantum dalam surat dakwaan bersama Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, serta Budi Kurniawan. Keempatnya diduga memiliki peran dalam pengelolaan dana Participating Interest melalui PT Lampung Energi Berjaya.

Penyidikan perkara ini terus berjalan dan menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian negara yang diduga cukup besar serta melibatkan sejumlah nama penting.

BACA JUGA:Camat Sekincau Kunjungi Gapoktan Maju Jaya, Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Petani

Pihak Kejati Lampung memastikan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut berada dalam kondisi aman.

Uang senilai Rp38,5 miliar yang sebelumnya disita dari kediaman Arinal Djunaidi pada 3 September 2025 telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 29 Januari 2026.

Saat ini, barang bukti tersebut disimpan di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan yang tengah berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait