MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline.
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelum melakukan Pencairan atau klaim BPJS ketenagakerjaan ini ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan
BACA JUGA:2024 Gaji PNS Diubah Jadi Single Salary dan Inilah Tunjangan yang Akan Dihapus
Sedangkan cara klaim bisa dilakukan melalui online ataupun offline
Berikut Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline beserta langkah-langkahnya:
Klaim secara online
1. Buka website
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan Livin Mandiri Rp 50 Juta, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan
2. www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Klik menu "Layanan Online".
4. Pilih menu "Klaim JHT".
5. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
BACA JUGA:Klik Linknya DISINI dan Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hingga Rp 45 Ribu Hari Ini 16 September 2023