Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya

Selasa 22-08-2023,00:47 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

Setelah seluruh syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh serta cara nya oleh pemilik kendaraan.

1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Hampir di setiap kabupaten tentu sudah memiliki kantor Samsat.

Dalam satu kabupaten sudah ada atua memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu dan satu nya kantor pusat.

BACA JUGA:Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK Motor yang Sudah Lama Mati

2. Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat langsung mengecek nomor rangka serta nomor mesin dan langsung menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Diblokir, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor Mati 5 Tahun di Lampung

3. Mengisi Formulir Pajak 

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengujian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh petugas Samsat.

Data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".

Setelah formulir pajak sudah tercetak langkah selanjutnya langsung menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

BACA JUGA:Buruan Ikut Sebelum STNK Diblokir! 8 Provinsi Laksanakan Program Pemutihan Pajak, Lampung Salah Satunya

Kategori :