Pemprov Lampung Prioritaskan Hilirisasi Komoditas dan Ekonomi Desa dalam APBD 2027

Pemprov Lampung Prioritaskan Hilirisasi Komoditas dan Ekonomi Desa dalam APBD 2027

Marindo Kurniawan memaparkan strategi pembangunan Lampung melalui hilirisasi, program Desa Maju, dan penguatan infrastruktur.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan penguatan sektor pertanian, pengembangan industri pengolahan hasil bumi, dan pembangunan ekonomi pedesaan sebagai bagian dari arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, ketika membacakan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027.

Penyampaian jawaban itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis 22 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Lampung menyampaikan apresiasi atas berbagai catatan, pertanyaan, dan rekomendasi yang disampaikan delapan fraksi DPRD. Pandangan dari Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, PAN, dan PKS akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan rancangan kebijakan anggaran daerah.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Beri Beasiswa Santri untuk Pendidikan hingga ke Luar Daerah

Marindo menegaskan, penyusunan APBD harus memperhatikan kapasitas fiskal pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat, serta sasaran pembangunan yang ingin dicapai.

“Hari ini kita tidak sekadar berbicara tentang angka-angka dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hari ini kita berbicara tentang masa depan Lampung,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan, APBD memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pembangunan. Karena itu, kebijakan belanja pemerintah perlu diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat fondasi perekonomian daerah.

Salah satu agenda yang mendapat perhatian dalam jawaban gubernur adalah percepatan hilirisasi komoditas unggulan Lampung. Strategi ini ditujukan untuk meningkatkan nilai ekonomi hasil produksi daerah melalui kegiatan pengolahan sebelum dipasarkan kepada konsumen.

BACA JUGA:KAI Divre IV Tanjung karang Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan di Perlintasan Kedaton

Marindo mengaitkan kebijakan tersebut dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, potensi produksi komoditas unggulan Lampung perlu diimbangi dengan kemampuan industri lokal dalam mengolah hasil bumi menjadi produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

“Produksi yang besar harus diikuti dengan nilai tambah yang besar,” tegasnya.

Melalui hilirisasi, pemerintah daerah berharap sektor industri pengolahan semakin berkembang, investasi meningkat, serta peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru terbuka lebih luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait