Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK Motor yang Sudah Lama Mati

Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK Motor yang Sudah Lama Mati

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagi anda yang yang hendak membeli kendaraan bekas. Biasanya disertai Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK).

Hal tersebut merupakan syarat, untuk memastikan kendaraan yang kita dapatkan, benar-benar kendaraan yang legal.

Namun meskipun demikian, terkadang STNK yang kita terima sudah dalam keadaan mati atau sudah tidak berlaku lagi.

Dengan begitu untuk mengetahui cara untuk dapat mengaktifkan STNK yang mati itu seperti apa?

BACA JUGA:Begini Cara Pencegahan DBD, Termasuk Menanam Tanaman Anti Nyamuk

STNK yang sudah dalam keadaan mati atau tidak berlaku lagi, karena keterlambatan membayar pajak, itu masih dapat diaktifkan kembali di kantor samsat.

Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengaktifkan STNK karena keterlambatan kurang dari satu tahun bisa bisa dilakukan di gerai samsat keliling di wilayah masing-masing.

Namun apabila keterlambatan pajak kendaraan yang anda miliki, lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

Hal tersebut disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

BACA JUGA:Cerita Menarik Tentang Berdirinya Provinsi Lampung, Teori serta Legenda Asal Usul Lampung 'Sai Bumi Ruwa Jurai

Ia menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada," ungkapannya.

Tambahnya akan tetapi kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: