Jangan Sampai STNK Diblokir, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor Mati 5 Tahun di Lampung

Jangan Sampai STNK Diblokir, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor Mati 5 Tahun di Lampung

Ilustrasi Hitung Denda Pajak--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jangan panik apabila pajak motor mati selama 5 tahun. Ada peluang untuk mengaktifkannya kembali dengan langkah-langkah yang perlu diperhatikan. 

Tentu saja, terdapat persyaratan khusus dan prosedur yang wajib diikuti.

Pastikan anda telah memahami seluk-beluk denda pajak serta semua ketentuan terkait proses pembaharuan STNK untuk motor yang telah mati.

Jika motor anda masih tercatat dalam Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), maka ada kesempatan untuk melunasi pajak yang tertunda. 

BACA JUGA:Ada Bonus dan Keberuntungan Untuk 3 Shio Berikut Tahun Ini, Siapa Tahu Dapat Umroh dari Bunda Eva

Ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2B yang menyatakan:

“Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dihapus jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang setidaknya selama 2 (dua) tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berakhir.”

Singkatnya, jika motor anda mati selama 2 tahun atau lebih, Samsat akan menghapus nomor plat dari basis data mereka. 

Dalam situasi tersebut, motor dianggap tak terdaftar dan tidak sah untuk digunakan. Namun, jika periode matinya kurang dari 2 tahun, anda masih bisa memperpanjang STNK. 

BACA JUGA:Kemenag Dapat 4.125 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Prioritaskan Honorer K2 dan Tenaga Non-ASN

Bagaimanapun, anda diwajibkan membayar semua tunggakan pajak serta denda selama 5 tahun.

Anda bisa menghitung besaran denda pajak motor dengan rumus berikut:

Denda Pajak = (Nilai Pajak Kendaraan Bermotor) × 25% × (Bulan)/12

Nilai Pajak Kendaraan Bermotor dapat ditemukan di STNK. Selain itu, anda perlu membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000 per tahun jika kapasitas mesin motor kurang dari 250 cc. Namun, jika lebih dari 250 cc, biayanya adalah Rp83.000 per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: