Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya

Selasa 22-08-2023,00:47 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB untuk halaman pertama dan kedua, e-KTP, serta juga STNK yang mati pajaknya. 

Lalu susun berkas secara urut sesuai dengan dalam formulir, yaitu STNK asli, dengan disusul fotokopi KTP, serta fotokopi STNK dan fotokopi BPKB motor tersebut. 

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan yang ini berisi dengan pernyataan bahwa tak ada perubahan untuk kendaraan.

BACA JUGA:Buruan Bayar! Pemerintah Bakal Hapus Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Baik perubahan identitas pemilik serta identitas kendaraan bermotor milik kita.

6. Pembayaran

Dan untuk langkah yang terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena untuk keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan tentu akan dikenakan denda keterlambatan pajaknya. 

Denda yang diberlakukan pada STNK yang sudah mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mati karena Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Mulai Berlaku 2023

Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Kategori :