Buruan Ikut Sebelum STNK Diblokir! 8 Provinsi Laksanakan Program Pemutihan Pajak, Lampung Salah Satunya

Buruan Ikut Sebelum STNK Diblokir! 8 Provinsi Laksanakan Program Pemutihan Pajak, Lampung Salah Satunya

Pajak Kendaraan Bermotor--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menjalankan langkah pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai upaya untuk memastikan administrasi pajak kendaraan bermotor dan pemasukan daerah berjalan tertib.

Pemblokiran ini diterapkan ketika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlaku STNK-nya.

Seperti berita yang beredar, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa ketentuan ini sebenarnya telah disebutkan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tetapi implementasinya belum terealisasi hingga saat ini.

Ia menyatakan bahwa pada tahun 2023, aturan ini mulai berlaku. Kepolisian telah melakukan sosialisasi mengenai penerapan aturan dalam undang-undang tersebut. 

BACA JUGA:Olahraga Tradisional Mulai Terompah Kayu Hingga 'Ngalihko Sinjang' Dilombakan Pemkab Lampung Barat

Oleh karena itu, ketika kebijakan ini berlaku, status kendaraan akan menjadi tidak sah secara permanen jika STNK tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku habis.

Sebelum peraturan ini diterapkan pada Agustus 2023, ada 8 provinsi yang melakukan penghapusan tunggakan pajak, meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan pajak ini, dan persyaratan ini berbeda di setiap provinsi.

Berikut adalah daftar provinsi yang mengadakan program penghapusan pajak kendaraan pada Agustus 2023:

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah meluncurkan program penghapusan pajak kendaraan sejak tanggal 3 April hingga 30 September 2023 mendatang.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Jalankan Misinya, Dapatkan Hadiahnya!!

Namun, berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat yang harus dipenuhi termasuk:

- Kendaraan harus terdaftar di Lampung atau dengan nomor polisi BE.

- Penghapusan tunggakan pajak kendaraan motor hanya diberikan kepada kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor selama minimal 3 tahun.

- Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah mati selama 1 hingga 2 tahun, harus membayar tunggakan pokok serta tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: