PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Setidaknya terdapat 121 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, yang diserahkan di aula Rutan setempat, Kamis (17/8/2023).
Pemberian remisi itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor : Pas-1387.PK.05.04 tahun 2023 tentang pemberian remisi umum tahun 2023.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Psbar Dr.Drs.Agus Istiqlal, S.H, M.H., Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., Dandim 0422/Lampung Barat yang diwakili oleh Batuud Koramil 442-02/Pesisir Selatan Letda Udy Suryo, Kapolres Pesisir Barat diwakili Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., Kabag Ren Polres Pesisir Barat Kompol Jaelani, S.H, M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lampung Barat Faisol, S.H, M.H., Kajari Lampung Barat diwakili Plt.Kacabjari Lampung Barat di Krui Agoeng Rasoen, S.H, M.H., Plt.Sekkab Pesbar Drs.Jon Edwar, M.Pd., serta undangan terkait lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, mengatakan, pemberian remisi umum itu sesuai dengan surat keputusan dari Menkumham RI, dimana pemberian remisi kepada narapidana (napi) dan anak merupakan wujud dari kemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, salah satunya yang ada di Rutan Kelas IIB Krui ini.
BACA JUGA:Momen HUT RI Ke-78, Walikota Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi
“Remisi juga diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan juga telah memenuhi syarat maupun aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dijelaskannya, untuk di Rutan Kelas IIB Krui ini secara keseluruhan saat ini terdapat 184 WBP, dari jumlah itu ada 121 WBP yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2023 dalam rangka HUT kemerdekaan RI.
Dari jumlah 121 WBP ataupun napi yang telah mendapat remisi umum itu, tujuh diantara langsung bebas atau mendapat RU.II yakni atas nama Riki Anggara dengan remisi satu bulan, Iqbal Junian Pamungkas dengan besaran remisi satu bulan, dan Yoga Wijaya dengan remisi satu bulan.
Selain itu, Munjairi dan rizal dengan remisi tiga bulan, serta Rizki Pebrian dan Sarbani mendapat remisi masing-masing dua bulan.
BACA JUGA:Lomba Hias Tumpeng Tambah Kemeriahan HUT RI di Sukau
“Semua narapidana yang mendapat remisi dan langsung bebas itu memang telah mendekati habis masa hukuman di Rutan Krui ini. Sedangkan, untuk besaran remisi terhadap 114 warga binaan lainnya itu juga bervariasi antara satu sampai lima bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pesbar Agus Istiqlal, menyampaikan pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
BACA JUGA:Disporapar Lampung Barat Catat 154.580 Kunjungan Wisatawan Selama Juli Tahun 2023