Rapat Pleno PBNU Pulihkan Status Gus Yahya, Permintaan Maaf Diterima
Dipimpin Rais Aam, PBNU sepakat mencabut sanksi dan mengembalikan posisi Gua Yahya sebagai Ketua Umum-Foto dok.-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang berlangsung secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Rapat ini diikuti oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU.
Forum pleno tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menyangkut kepemimpinan, tata kelola organisasi, hingga agenda besar NU ke depan.
Dalam rapat tersebut, PBNU secara resmi menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
BACA JUGA:Bandar Lampung Makin Padat, Gubernur Mirza Dorong Akses Kota Baru Segera Dieksekusi
Permohonan maaf itu disampaikan terkait kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta persoalan tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas. Rais Aam KH Miftachul Akhyar menyampaikan keputusan itu saat membacakan hasil rapat pleno pada Kamis (29 Januari 2026).
Selain menerima permohonan maaf Ketua Umum, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU.
Demi menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar, forum pleno memutuskan untuk meninjau kembali atau me-nasakh sanksi pemberhentian terhadap KH Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2025.
Dengan keputusan ini, posisi KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan secara penuh sebagai Ketua Umum PBNU.
BACA JUGA:Mogok di Perlintasan Kereta, Kijang Kapsul Tertabrak hingga Terseret 300 Meter
Tidak hanya soal figur kepemimpinan, rapat pleno juga menetapkan pemulihan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU.
Susunan kepengurusan tersebut berlaku sebagaimana telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan stabilitas struktural dan kepastian organisasi di semua lini kepengurusan.
Dalam aspek tata kelola administrasi, PBNU menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
