MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal Anggota DPRD Provinsi Lampung tabrak seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun kini naik tingkat penyidikan.
"Sekarang statusnya masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri pada Kamis 3 Agustus 2023.
Kemudian Ikhwan juga menambahkan bahwasanya Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas.
"Dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta," ungkapnya.
BACA JUGA:BLT DD Tahap II Bagi KPM Lansia dan Sakit di Pekon Tanjung Setia Diserahkan Langsung ke Rumah
Kemudian pihaknya juga sudah datang ke lokasi kembali melakukan olah TKP ulang agar bisa membuat terang suatu peristiwa tersebut.
"Dari hasil olah TKP kita menemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan kita melihat secara langsung, dimana titik bercak darah korban pada saat tergeletak setelah ditabrak," ujarnya.
"Kita juga harus meminta keterangan para saksi kemudian akan kita gelar perkara agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan. Sejauh ini kita sudah memeriksa orang tua dan kakek korban serta warga sekitar," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Seorang bocah berusia 5 tahun dilindas mobil yang dikendarai anggota DPRD Lampung hingga meninggal.
Diketahui mobil yang terlibat kecelakaan tersebut dikendarai oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya (OR).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri menerangkan, peristiwa itu berawal ketika mobil yang dikendarai Okta Rijaya hendak masuk ke Jl. Sisingamangaraja Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.
Mobil Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE 1238 AAA yang di kendarai Okta Rijaya dari jalan Sisingamangaraja itu akan mengarah ke jalan Antara.
Di waktu bersamaan, korban Aisyah sedang duduk di median jalan posisi berada di sebelah kanan.
BACA JUGA:Pengurus DPD Perhiptani Lampung Barat Resmi Dikukuhkan