MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Kepolisian menangkap 2 warga, yang diduga terlibat aksi kejahatan, diwilayah hukum Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Sekampung IPTU Rudi mengatakan bahwa inisial para tersangka adalah DA (27) dan AR (18) warga Kecamatan Sekampung Udik, Minggu 23 Juli 2023.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka terlibat aksi kejahatan terhadap RS (48) warga Kecamatan Sekampung, pada 9 Maret 2023 lalu.
Peristiwa kejahatan pencurian Sepeda Motor merk Honda Beat dan Telepon Genggam, diduga terjadi saat suami korban sedang menjalankan ibadah Sholat Maghrib, di wilayah Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.
BACA JUGA:Kematian Rozak Dianggap Janggal, Keluarga Minta Jenazah Diotopsi
Pelaku pencurian diduga nekat mengawali aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor, yang berada dihalaman rumah, kemudian membawanya kabur.
Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Rutan Krui Gelar Razia Kamar Hunian WBP
Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan telepon genggam, kotak telepon genggam, dan dokumen sepeda motor, sebagai barang bukti. (*)