Ditres Krimum Polda Lampung Pulangkan WNA Asal Malaysia Setelah Diduga Diperlakukan Kurang Baik oleh Suami

Ditres Krimum Polda Lampung Pulangkan WNA Asal Malaysia Setelah Diduga Diperlakukan Kurang Baik oleh Suami

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, sudah memberangkatkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Malaysia inisial NN bersama anaknya, yang sebelumnya meminta dipulangkan karena diduga mendapat perlakuan kurang baik oleh suaminya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan, pihaknya sudah memberangkatkan korban ke Malaysia.

"Iya benar, setelah koordinasi bersama Atase Polisi Kedutaan Besar Malaysia, Divisi Hubinter Polri, dan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta, korban sudah diterbangkan ke Malaysia," kata AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu 23 Juli 2023. 

Proses pemulangan berjalan normal, tanpa ada kendala apapun. Sementara hingga kini, Polda Lampung masih mendalami perkara tersebut.

BACA JUGA:Kematian Rozak Dianggap Janggal, Keluarga Minta Jenazah Diotopsi

Sebelumnya, korban tinggal di Desa Mada Jaya, Way Khilau, Pesawaran, Lampung bersama suaminya sejak Agustus 2022. Namun setelah menikah, korban sering mendapat perlakuan kurang baik dari suaminya.

Menurut Wadir Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan,  perlakuan tidak baik yang dimaksud korban terus menerus dipaksa untuk bisa menafkahi kebutuhan sehari-hari dengan cara meminta sejumlah uang kepada orang tuanya di Malaysia.

"Ada persoalan tentang perilaku suami korban yang kurang baik. Jadi kronologisnya suami sering meminta uang kepada korban. Selain itu, korban juga disuruh meminta kiriman uang dari keluarga di Malaysia. Hingga akhirnya korban bersama dengan keluarganya, datang ke Indonesia," ungkap Wadir. 

AKBP Hamid melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari Special Branch Kepolisian Malaysia yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pihaknya langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran tepatnya Dusun Mada Hilir, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau. 

BACA JUGA:Diduga Diperlakukan Kurang Baik oleh Suami, Warga Malaysia Diselamatkan Polda Lampung

"Dan Alhamdulillah dalam 1x24 jam yang bersangkutan (Korban) dapat kita selamatkan," jelasnya. 

Disinggung, soal suami korban yang diduga melakukan perilaku tidak baik seperti apa, AKBP Hamid belum bisa menjelaskan lebih rinci. 

Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. 

"Dalam hal ini prosesnya masih dalam penyelidikan," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: