Cara Aman Mengecek NIK KTP dari Penyalahgunaan Pinjol Secara Online dan Offline
Banyak kasus penyalahgunaan identitas baru diketahui setelah korban mengalami penunggakan atau masuk daftar kredit bermasalah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang sangat sensitif dan wajib dijaga keamanannya.
Jika sampai disalahgunakan, terutama untuk pengajuan pinjaman online ilegal, dampaknya bisa merugikan pemilik data tanpa disadari.
Seiring meningkatnya kejahatan digital, banyak oknum memanfaatkan celah keamanan untuk menggunakan NIK orang lain dalam pengajuan pinjaman online (pinjol).
Beberapa platform bahkan masih memungkinkan pendaftaran hanya dengan memasukkan NIK, tanpa proses verifikasi lanjutan. Akibatnya, korban baru mengetahui saat muncul tagihan atau riwayat kredit bermasalah atas namanya.
BACA JUGA:Bakpao Gandum RoyalKueID Tumbuh Lewat Ekosistem BRI
Cara Mengecek NIK KTP di Pinjol Lewat SLIK OJK
Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK mereka pernah digunakan untuk pengajuan pinjaman.
Pengecekan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun datang langsung ke kantor OJK.
Langkah Cek NIK Secara Online
BACA JUGA:Qlola by BRI Catat Transaksi Rp2.141 Triliun hingga Februari 2026
Berikut prosedur yang bisa dilakukan secara daring:
Akses situs resmi iDebku OJK atau unduh aplikasi iDebku di ponsel
Pilih menu pendaftaran pada halaman utama
Isi formulir dengan data lengkap seperti jenis debitur dan NIK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



