MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekarang, batas usia pensiun PNS tidak lagi 58 tahun, melainkan BKN telah menetapkan peraturan baru untuk menambah masa kerja PNS.
BKN telah mengeluarkan surat resmi yang memuat ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS yang berada dalam jabatan fungsional.
Ketentuan ini diatur dalam surat resmi dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 yang dikeluarkan oleh BKN.
BACA JUGA:Soal Tambahan Dana Desa Jadi Rp2 Miliar, Pemprov Lampung Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Surat tersebut merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan surat resmi ini, BKN memperpanjang batas usia pensiun PNS.
Jabatan yang mendapatkan perpanjangan masa kerja hingga melewati batas usia pensiun 58 tahun adalah jabatan fungsional ahli madya dan jabatan fungsional ahli utama.
Bagi PNS yang berada dalam jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiun ditentukan hingga usia 60 tahun.
BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Rencanakan Refocusing APBD Tahun 2023
Sementara itu, bagi PNS yang berada dalam jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah hingga usia 65 tahun.
Sedangkan untuk PNS yang berada dalam jabatan fungsional ahli pertama, ahli mudah, dan jabatan fungsional keterampilan, batas usia pensiunnya tetap pada usia 58 tahun.
Apabila PNS telah mencapai batas usia yang ditentukan, maka mereka harus siap-siap untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS.
Oleh karena itu, disarankan bagi PNS untuk mempersiapkan diri sejak saat ini sebelum mencapai batas usia pensiun.
BACA JUGA:Cegah Perilaku Menyimpang, Polres Pesisir Barat Berikan Materi Kepada Peserta Didik Baru