OJK Tindak 951 Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Resmi per April 2026
Hingga April 2026, tercatat sebanyak 95 platform pinjol legal yang dapat digunakan masyarakat dengan lebih aman.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 951 situs pinjol ilegal berhasil ditutup karena beroperasi tanpa izin resmi.
Selain menindak pinjol ilegal, OJK juga menghentikan dua penawaran investasi yang terindikasi sebagai aktivitas investasi ilegal.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar terhindar dari kerugian finansial akibat layanan keuangan yang tidak diawasi secara resmi.
BACA JUGA:Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bandar Lampung Awal 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa keberadaan pinjol ilegal sangat beresiko karena tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Kondisi ini membuat masyarakat rentan mengalami penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga bunga pinjaman yang tidak wajar.
Secara total sejak tahun 2017 hingga Maret 2026, OJK telah memblokir 14.959 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 12.824 pinjaman online ilegal, 1.884 investasi ilegal, serta 251 aktivitas gadai ilegal.
Besarnya ancaman dari aktivitas keuangan ilegal juga terlihat dari tingginya jumlah laporan masyarakat. Sepanjang triwulan pertama tahun 2026, OJK menerima 10.516 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi persoalan serius yang perlu diwaspadai.
BACA JUGA:BMKG Lampung Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Siaga
Daftar Pinjol Legal dan Resmi OJK per April 2026
Sebagai upaya perlindungan konsumen, OJK secara berkala merilis daftar perusahaan pinjaman online yang telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan.
Hingga April 2026, tercatat sebanyak 95 platform pinjol legal yang dapat digunakan masyarakat dengan lebih aman.
Beberapa perusahaan pinjol resmi yang telah terdaftar antara lain Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, dan KoinP2P.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

