Hal ini disebabkan karena saat memasuki masa pensiun, PNS akan kehilangan sekitar 50% dari penghasilannya.
Banyak tunjangan dan fasilitas dari pemerintah yang dihentikan bagi pensiunan PNS.
Namun demikian, pensiunan PNS tetap berhak menerima gaji pokok pensiun dan tunjangan bulanan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan PNS dapat memahami dan mengikuti aturan baru mengenai batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BKN.
BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Begini Cara Buat KTP Secara Online Tanpa Ribet
Semua PNS perlu memperhatikan masa kerja yang tersisa dan merencanakan keuangan mereka dengan bijaksana untuk masa pensiun yang lebih lama.