Menurut Emilia, tindakan dari DLH Lampung saat ini sudah merapatkan di Gakkum (penegakkan hukum), sudah buat surat untuk hentikan aktivitas apapun, sebelum keluar putusan.
“Kalau putusannya sudah jelas, apakah mereka menghentikan sama sekali atau terus, ya itu jadi keputusan bersama-sama,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMPTSP Yudhi Alfa dri mengaku bahwa prosesnya belum sampai di Dinas Perizinan.
“Belum sampai di Dinas perizinan, baru di Dinas teknis (Lingkungan Hidup),” ujarnya singkat.