Komisi I DPRD Lampung Dorong Polda Tindak Tegas Aktivitas Pabrik PT PSM Di Karang Umpu

Senin 08-05-2023,14:39 WIB

Hal itu dilakukan, kata Wahrul agar tidak terjadi hal serupa di daerah-daerah lainnya, yang membiarkan sesuatu yang bermasalah dianggap biasa saja.

 

“Kita mendorong Polda lakukan proses-proses penegakan hukum. Agar ini tidak terjadi di daerah-daerah lain,” tegasnya.

 

Menurut Wahrul, Perusahaan itu sudah melanggar secara administratif. “Kalau saya baca di berita acara nya tadi, begitu bahasanya,” kata Wahrul.

 

Sementara itu, I Made Suarjaya juga mempertanyakan Pemda Kabupaten Waykanan sudah mengeluarkan izin. Sementara itu ranahnya Provinsi.

 

“Ini sudah melanggar hukum, tapi kenapa Sekda Waykanan mengirim surat ke perusahaan itu,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kadis DLH Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, bahwa

pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut.

 

“Kalau PKKPR nya itu sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota, kami tindaklanjuti begitu. Dan perusahaan juga harus mengikuti aturan, bahwa izin lingkungan belum keluar maka Perusahaan itu belum boleh lakukan aktivitas apapun,” ungkap Emilia Kusumawati.

 

“Kalaupun boleh hanya paling disisi perencanaan, perencanaan itu paling hanya disisi land clearing hanyabmenyiapkan lahan, enggak boleh lebih dari itu aktivitas nya. Kalau amdal itu kan dilihat sisi lingkungan nya kan?. Berarti dia sudah melanggar aturan, ya gak bisa juga, berarti gak komit. Harus keluar dulu izinnya,” tegas Kadis DLH Lampung.

Kategori :