LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seluruh peratin dan jajaran di Kecamatan Kebun Tebu, Kegiatan Lampung Barat mengikuti Sosialisasi Optimalisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Petugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Lambar bersama Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lambar.
Dalam sosialisasi yang dipusatkan di Aula Balai Pekon, Pekon Purawiwitan, Rabu 21 Juni 2023, juga dihadiri Camat Kebun Tebu, Ernawati, S.E., dengan peserta Peratin, Jurutulis (Jurtul), Kasi Pemerintahan Pekon, Kepala Pemangku dan utusan masyarakat.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah pemberian pemahaman kepada seluruh komponen masyarakat agar memahami terkait pentingnya kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan agar tidak menimbulkan konflik (Sengketa).
Karena adanya lahan yang dalam pengelolaannya memiliki syarat tertentu seperti Hutan Lindung (HL) yang dapat dimanfaatkan menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau juga keberadaan lahan umum yang berbatasan dengan HL dan banyak poin lainnya.
BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Apel Kasat Kamling
BACA JUGA:Jalan Nasional Dipenuhi Lubang Galian, BPJN Mulai Lakukan Penambalan
Dalam sambutannya Camat Ernawati, yang berkenan membuka acara tersebut menyampaikan.
Dalam sosialisasi itu peserta mendapat kesempatan untuk mengetahui tentang bagaimana cara dalam pengurusan sertifikat sepenuhnya kepemilikan aset pekon salah satunya kantor yang belum mengantongi sertifikat.
Begitu juga tentang kepastian wilayah yang berada di perbatasan dengan HL.
"Pada acara ini mari kita dengarkan dan tanyakan dan pelajari perihal apa yang menjadi poin sosialisasi untuk semakin menertibkan tentang legalitas tanah dan bangunan khususnya serta bagaimana dalam pengurusan administrasi surat menyuratnya," tegas pihaknya.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu Rp14,7 Miliar, Cair September dan November
BACA JUGA:Lenovo LOQ, Laptop Gaming Entry Level yang Punya Performa Powerful, Ini Harganya
Sedangkan disampaikan moderator dari Kantor KPH Lampung Barat, secara garis besar seperti di wilayah Kecamatan Kebun Tebu yang berbatasan dengan HL Register 45, masyarakat yang ada atau mengelola Hutan Kawasan sudah menjalankan persyaratan sebagaimana ketentuan pemerintah tentang HKm.
Tentunya kata Moderator dalam pengurusan administrasi surat menyurat (sertifikat) atau bentuk izin lainnya, masyarakat atau pemerintah pekon tidak perlu dipusingkan dengan melengkapi izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan yakni tingkat kabupaten KPH, Dan pengurusan dengan BPN.
Sedangkan Juru Tulis Sinar Luas Grindamsa, apresiasi sosialisasi yang digerakkan oleh pihak pemerintah melalui dinas berkompeten serta dukungan penuh yang diberikan oleh pihak Kecamatan Kebun Tebu.