Rasio Desa Berlistrik di Lampung Barat Capai 98,53 Persen

Jumat 09-06-2023,14:11 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Yaitu rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung diwajibkan menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. 

 

“Informasi yang telah disampaikan oleh Unit Pelaksana Proyek Kelistrikan di Provinsi Lampung PT. PLN (Persero) bahwa pembangunan jaringan listrik pedesaan di Pekon Roworejo dan Sidorejo masih pada tahap persiapan penawaran dalam hal penyusunan dokumen lingkungan,” pungkas dia.

 

BACA JUGA:Reklame Rusak di Puskesmas Pajar Bulan Membahayakan

Sri berharap untuk kedepannya seluruh pekon di Kabupaten Lambar telah teraliri listrik PLN.*

Kategori :