PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) membuka posko pengaduan masyarakat dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesbar pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pesbar, Irwansyah, menyampaikan, pembukaan posko pengaduan masyarakat itu merupakan intruksi dari pusat.
Salah satunya bertujuan untuk menerima aduan masyarakat yang mengetahui informasi adanya bakal calon legislatif (Bacaleg) yang statusnya masih anggota Polri, TNI, Kepala Desa (Peratin), Perangkat Desa (Pekon), dan jabatan lainnya.
“Karena jika ada bacaleg yang masih berstatus itu harus mundur dari jabatannya,” ungkapnya, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA:Disdikbud Pesisir Barat Gelar Pekan Kebudayaan Daerah
Dijelaskannya, posko pengaduan masyarakat yang telah dibuka oleh Bawaslu Pesbar ini untuk menerima aduan dari masyarakat yang mengetahui jika ada informasi mengenai bacaleg yang masih menjabat atau aktif sebagai profesi seperti anggota Polri, TNI, kepala desa, perangkat desa, ataupun jabatan lainnya, agar dapat disampaikan ke Bawaslu Pesbar.
“Atau bisa langsung ke masing-masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di wilayahnya,” ujarnya.
Irwansyah mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pesbar ini untuk turut serta mengawasi tahapan pengajuan Bacaleg di Pesbar yang saat ini juga masih dalam verifikasi administrasi.
Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif, dan melaporkan jika menemukan adanya bacaleg dimaksud.
BACA JUGA:Bernarkah Daun Ketumbar Bisa Menurunkan Berat Badan?
Saat ini Bawaslu Pesbar hingga Panwascam juga masih terus memantau semua bacaleg yang telah mengajukan berkas pendaftarannya ke KPU Pesbar.
Bahkan, sebelumnya juga seperti di Panwascam Pesisir Selatan telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi mengenai adanya dugaan bacaleg yang masih aktif sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan juga perangkat Pekon.
“Untuk itu, kita berharap agar masyarakat benar-benar ikut memantau serta melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap bacaleg dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Pesbar tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tawuran Antar Pelajar, Dua Siswa di Pesisir Barat Alami Luka Bacok
Ditambahkannya, terkait dengan jabatan lain, menurut PKPU No.10/2023 yang harus mengundurkan diri adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.