Simpan 9 Paket Sabu, Buruh Harian Lepas di Lampung Utara Diamankan Polisi

Simpan 9 Paket Sabu, Buruh Harian Lepas di Lampung Utara Diamankan Polisi

Pria berinisial S diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu-Foto dok.-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Seorang pria berinisial S (40) diamankan petugas setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Blambangan Pagar Selatan, Lampung Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Iman I RT/RW 001/004, Kelurahan Tanjung Iman.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui bernama Supardi bin Muhit, warga setempat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

BACA JUGA:Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Bangunan Puskesmas Bukit Kemuning Retak dan Amblas

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip bening, satu bundel plastik klip bening, dua buah centong yang terbuat dari sedotan plastik, satu dompet bermotif batik, serta uang tunai sebesar Rp600.000.

Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa tersangka diamankan karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

BACA JUGA:Usai Sidang BK, Heti Friskatati Dicopot dari Ketua KPPG Golkar

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara pada Selasa, 13 Januari 2026 telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar AKP Budiarto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026,” jelasnya.

AKP Budiarto juga mengimbau masyarakat Lampung Utara untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait