MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal Polemik ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara yang memakan bahu jalan memasuki babak baru. Kini ruko itu terancam dibongkar lantaran tak mengantongi izin dan mengganggu hal lainnya.
Persoalan ini bermula ketika ketua RT setempat, Riang Prasetya, beradu mulut dengan pemilik usaha. Riang mengungkap permasalahan ini sudah terjadi sejak 2019.
Riang menjelaskan awalnya pada Kamis (11/5) dirinya datang ke lokasi. Riang mengaku mulanya ia datang untuk mengapresiasi salah satu pemilik ruko lain yang secara sadar membongkar betonnya yang ada di tempat dia mendirikan ruko tersebut.
"Dan saya perlu jelaskan bahwa kemarin itu saya datang ke salah satu Blok Z8 Selatan Nomor 1 di Captain Barbershop. Pada dua hari sebelumnya saya ada kirim surat ke pihak pemilik barbershop itu untuk melakukan pembongkaran karena bahu jalannya sudah dibeton. Lalu ditindaklanjuti dengan pembongkaran dengan kesadaran sendiri," kata Riang.
BACA JUGA:Prabowo Memenuhi Kriteria Capres Versi Jokowi
Sehingga puncaknya, ketua RT bersitegang dengan pemilik usaha. Pemilik usaha merasa ketua RT tidak punya kepentingan, tetapi ketua RT merasa dirinya memiliki kepentingan karena keberadaan ruko itu dapat mengancam banjir di wilayah tersebut sehingga dia mengambil tindakan tegas terhadap yang punya ruko.
Sekretaris Komisi DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menilai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan, melanggar aturan.
Syarif meminta Pemprov DKI mengambil tindakan terhadap yang mendirikan ruko tersebut untuk melakukan pembongkaran.
"Dilihat dari peraturan daerah, itu sudah melanggar. Kan ada larangan dan sanksinya untuk fasum/fasos tidak bisa dibangun apa lagi mendirikan bangunan permanen seperti ini, saluran fasum/fasos yang strategis untuk pengendalian banjir kan. Tidak bisa ditolerir, apapun alasannya," kata Syarif.
BACA JUGA:Pelunasan BPIH Diperpanjang Hingga 19 Mei, Kemenag Pesbar Catat 52 CJH Sudah Lunas
Ketua RT setempat menyebut bangunan yang memakan badan jalan itu sudah terjadi sejak 2019. Syarif menyayangkan tidak ada penindakan mengenai hal itu.
Lebih lanjut Syarif meminta Satpol PP mengambil tindakan. Namun, dia mengingatkan, penindakan dilakukan secara humanis dan terukur.
"Yang menindak Satpol PP, tetapi kan di dalam prosedurnya, protapnya, penindakan itu ada teguran dulu, surat peringatan untuk memperingati kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, peringatan 1, 2, nah peringatan 3 SPB namanya, surat perintah bongkar," ucapnya.
Syarif menekankan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ruko ini tidak boleh dibiarkan. Terlebih, jika pelanggaran sudah dilakukan bersama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Segini Gaji Satpam hingga Sopir di Lingkungan Pemerintahan di 38 Provinsi