"Jangan dibiarkan, nanti dibiarkan itu nanti ya itu akhirnya tahu-tahu sudah 4 tahun, lama-lama susah, apalagi dia bangunan ada pondasi di atas saluran, susah nanti bongkarnya. Kalau dia tambahan bangun, syukur nanti nggak merusak bangunan," tuturnya.
Di sisi lain, Satpol PP DKI Jakarta menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta sebelum memutuskan melakukan penertiban.
Arifin menekankan DCKTRP-lah yang berwenang memutuskan apakah bangunan tersebut melanggar ketentuan sesuai perizinan yang diurus. Prinsipnya, Satpol PP bakal menindak tegas seluruh jenis pelanggaran.
"Apa pun bentuk pelanggaran, segera kita lakukan penindakan. Satpol PP tidak pernah toleransi pelanggaran-pelanggaran," tegasnya.
BACA JUGA:Viral, SMAN 3 Bandung Sewa Kereta Luar Biasa untuk Study Tour
Arifin menjelaskan, apabila terindikasi adanya pelanggaran, bangunan ruko tersebut bakal terlebih dahulu disegel.
Setelah rekomendasi teknis (rekomtek) diterbitkan oleh DCKTRP, barulah Satpol PP bisa bergerak melakukan pembongkaran.
Namun menerbitkan rekomtek maupun menyegel bangunan mesti melalui prosedur yang berlaku, salah satunya ialah mengecek dokumen perizinan hingga riwayat pemberian sanksi terhadap bangunan tersebut.
"Pokoknya saya bilang sama teman-teman di sana, segera ambil langkah-langkah tindakan seperti yang tadi saya katakan. Kalau ada melanggar, seharusnya segera dibuatkan segel, kemudian rekomteknya diserahkan ke Satpol PP, barulah Satpol PP melakukan tindakan," jelasnya.
Bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit itu terbukti melanggar aturan. Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.*