Dugaan Penyerobotan Lahan Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Naik ke Penyidikan

Dugaan Penyerobotan Lahan Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Naik ke Penyidikan

Sri Mardiana di dampingi kuasa hukumnya menunjukan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan-Foto Dok-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 3,5 hektare yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Lampung Utara berinisial HS, resmi naik ke tahap penyidikan. 

Perkara ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara setelah berjalan hampir 11 bulan.

Sri Mardiana Sulistyowati (40), warga Desa Madukoro, Kotabumi Utara, melaporkan bahwa lahannya di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, diserobot pada 1 Agustus 2024. 

Lahan seluas 35.067 meter persegi itu diduga ditanami kelapa sawit oleh HS tanpa izin.

BACA JUGA:Tradisi Unik Berburu Paus di Lamalera, Warisan Budaya dari Flores

Menurut Sri Mardiana, tanah tersebut sah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Lampung Utara pada 15 April 2015. 

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah menjual sebagian lahan seluas 8 hektare kepada HS, namun sisa lahan 3,5 hektare ikut dikuasai tanpa dasar hukum.

Upaya mediasi melalui kepala desa tidak membuahkan hasil, sehingga dirinya bersama keluarga memilih jalur hukum.

Samsi Eka Putra, kuasa hukum Sri Mardiana, menjelaskan bahwa pihaknya bersama kliennya telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 9 September 2025, untuk memberikan keterangan tambahan.

BACA JUGA:Bupati Lampung Selatan Tunjuk Intji Indriati sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata

“Status perkara ini sudah naik ke penyidikan,” ujar Samsi. 

“Terlapor adalah oknum anggota DPRD Lampung Utara. Hari ini, kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan,” imbuhnya.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama membenarkan peningkatan status perkara tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah lanjutan berupa penyitaan lahan dan dokumen terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait