BACA JUGA:Disparekraf Prediksi Lampung Bakal Kedatangan 3 Juta Wisatawan di Libur Lebaran
"Baik Amil Syar'i ataupun wakil Amil memang sama-sama mengurusi zakat, tetapi ada perbedaan antara keduanya yang mana wakil Amil memiliki beberapa resiko yaitu Wakil Amil tidak sah menyebut dirinya sebagai Amil, Tidak boleh mencampurkan beras dengan kekhawatiran akan kembali kepada mustahik, Tidak boleh mengambil bagian atau upah dari zakat tersebut, Kewajiban Muzakki/ orang yang berzakat belum gugur sebelum beras tersebut diserahkan kepada mustahik dan Tidak boleh menjual beras zakat dalam kondisi apapun, semua proses penerbitan SK izin operasional JPZIS tidak dikenakan biaya apapun alias GRATIS," pungkasnya.*