Panitia Zakat Diimbau Segera Urus Keabsahan Sebagai Amil Syar'i di BAZNAS atau JPZIS LAZISNU

Senin 10-04-2023,12:00 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat Ustadz Hernadi mengimbau Panitia Zakat di masjid-masjid yang ada di Kecamatan Balik Bukit, untuk segera mengurus Surat Keputusan (SK) dan Izin Operasional dari keabsahan sebagai panitia Zakat di wilayahnya masing-masing.

"Amil adalah orang yang resmi ditunjuk oleh Pemerintah untuk mengelola Zakat , silahkan mau ngurus keabsahanya baik di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lampung Barat atau pun bisa juga di Unit Pengelola Zakat Infaq Shadaqah Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (UPZIS-LAZISNU) Balik Bukit," ungkap Hernadi . 

Ia menegaskan, jangan sampai hanya bermusyawarah saja dalam membentuk panitia zakat, itu adalah bukan amil, mereka adalah Wakil dari Muzakki (wakil dari orang yang menunaikan zakat).

BACA JUGA:Tuntut Pembayaran Siltap, Ribuan Perangkat Pekon Padati Gerbang Pemkab Pesbar

"Nah orang yang wakil dari Muzamki tidak berhak untuk mengambil zakat dan menyalurkan zakat, tetapi kalau Amil mereka boleh mengambil Zakat dan menyalurkan zakat," tegas Hernadi. 

Sementara itu Ust Suharman selaku Ketua Lazisnu Balik Bukit meminta agar para pengurus Masjid yang ada di Kecamatan Balik Bukit dapat memastikan bahwa panitia zakat yang ada adalah Amik Syar'i yang telah mendapatkan SK dan izin operasional.

"Terkait proses pengajuan izin dari Upzis di Lazisnu MWC Balik Bukit cukup mengajukan atas nama pengurus Masjid/mushola, Majelis Taklim, Lembaga Pendidikan atau kelompok masyarakat pada selembar kertas (boleh dengan tulis tangan) yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dan dicap, lalu kirim via WhatsApp (WA) ke nomor 0878 9974 8084 atas nama Suharman ketua Upzis LAZISNU Balik Bukit," ujarnya.

BACA JUGA:Disdikbud Lambar Monitoring Pelaksanaan US Tingkat SMP

Setelah WA di terima, lanjut dia, maka akan segera diproses maksimal dua kali 24 jam jika SK izin operasional selesai maka akan  diberitahukan melalui WA. 

Kemudian setelah menerima pemberitahuan bahwa SK sudah selesai, yang boleh mengambil SK izin operasional adalah salah satu dari nama-nama yang diajukan menjadi amil syar'i atau JPZIS.

"Dalam penyerahan SK tersebut akan dilakukan akad atau ijab qabul antara pengurus Upzis LAZISNU MWC NU Balik Bukit dengan JPZIS bersangkutan," beber Suharman.

BACA JUGA:Tingkatkan Ketahanan Pangan Satuan Jajaran Kodim KBL Kembali Bertani Jagung

Lebih lanjut Suharman mengatakan bahwa perlu kita pahami dalam beribadah itu ada tuntunan syariatnya, demikian juga dengan zakat. 

Bahwa yang dimaksud Amil adalah orang yang telah mendapatkan mandat dari kelompok masyarakat dan disahkan oleh Kodli atau Pemerintah. 

Oleh sebab  itu panitia zakat yang belum mendapatkan SK dan pengesahan dari lembaga Amil itu berstatus sebagai wakil Amil. 

Kategori :