LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Barat Abdul Rosid mendukung sepenuhnya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tentang Pelaksanaan Zakat, Fitrah, Profesi, Maal, Infaq dan Shodaqoh.
"Ya, Alhamdulillah Pak Gubernur telah mengeluarkan Surat No:451-12/1240/02/2023 tentang Pelaksanaan Zakat, Fitrah, Profesi, Maal, Infaq dan Shodaqoh tertanggal 24 Maret 2023, jadi isi SE itu Pak Gubernur Arinal mengatakan dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M, dianjurkan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan diri sesuai dengan tuntunan ajaran agama islam," ungkap Abdul Rosid, Selasa (28/3/2023).
BACA JUGA:Tahun Ini, Pengadaan Paket Sembako Jelang Lebaran di Lambar Nihil
Saat ini, lanjut Abdul Rosid, pihaknya sedang gencar mensosialisasikan bahwa membayar zakat di BAZNAS ini bukan hanya untuk para pejabat saja tapi juga masyarakat.
“Membayar zakat di BASNAS ini bukan hanya untuk para pejabat saja, ya Alhamdulillah sedikit demi sedikit masyarakat kian paham tentang berzakat di BAZNAS, kita kini sering di datangi masyarakat umum yang ingin menunaikan Zakat nya di BAZNAS," kata Abdul Rosid seraya menambahkan, bahkan beberapa waktu lalu Dandim 0422/LB Anton Wibowo pernah berkunjung ke BAZNAS dan menunaikan Zakat Maal-nya.
BACA JUGA:Tanamkan dan Perkokoh Nilai Islam ke Para Siswa Melalui Pesantren Ramadhan
Menurut dia, saat ini, menunaikan Zakat, Infak dan Sodakoh ke BAZNAS lebih mudah, dapat langsung diakses melalui android di alamat https://kablampungbarat.baznas.go.id/bayarzakat. “Dapat juga datang langsung ke Kantor BAZNAS,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa Amilin yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan kemudian menyalurkan.
BACA JUGA:Masuk Kuota Pemberangkatan, CJH Lambar Mulai Lengkapi Berkas Administrasi
"Mengumpulkan dari siapa? Nah kalau zakat tentu dari mereka orang orang mampu , seperti yang disebutkan dalam SE Pak Gubernur yaitu Para Bupati/Wali kota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor wilayah, Badan, Dinas, kantor, Instansi vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD, Perum dan Perusahaan Swasta se- Provinsi Lampung," ungkap Abdul Rosid.
Masih kata dia, melalui surat itu, Gubernur Lampung menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah diharapkan agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum hari raya Idul Fitri dan melaporkannya sesuai tingkatannya yaitu di tingkat Provinsi melaporkan nya ke Gubernur, Kementerian Agama Provinsi dan BAZNAS RI, sementara di tingkat kabupaten/kota ke Bupati/Wali Kota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BAZNAS Provinsi.
BACA JUGA:Siswi MAN 1 Lambar Raih Medali Emas Pada Kompetisi NESO
Selain itu, dalam surat edarannya itu Gubernur Lampung menetapkan nilai standar zakat fitrah untuk tahun 1444 H/2023 M dengan ketentuan yang berlaku yaitu, 2,5 Kilogram (Kg) (beras) x Rp13.000 = 32.500 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), jika suami-istri yaitu 2xRp32.500 = Rp65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan menyetorkan hasilnya kepada Sekretariat BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota masing-masing.*