WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, MH, menghadiri langsung Sosialisasi dan Pencanangan Sekolah Restorative Justice serta Deklarasi Sekolah Ramah Anak se-Kabupaten Way Kanan di Gedung Serba Guna Komplek Perkantoran Km II Blambangan Umpu, Selasa (14/3).
Nampak hadir dalam kesempatan itu Kajari Blambangan Umpu DR. Afriliana Purba, SH, MH, Bupati Way kanan, H.Raden Adipati Surya, SH, MM, Ketua TP-PKK Kabupaten Way kanan Hj.Dessy Afrianti, dan seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Kepala Kepala Sekolah (SD, SMP dan SMA/SMK) se-Kabupaten Way Kanan.
Kajari Way Kanan Afriliana Purba menjelaskan bahwa Kabupaten Way Kanan merealisasikan Sekolah Restorative Justice, dimana terdapat 419 rumah yang akan diresmikan, pertama di seluruh kabupaten di Provinsi Lampung.
“Dengan diadakannya sekolah Restorative Justice ini dapat Meminimalisir Perkara Hukum yang ada di Way Kanan,” tegas Afriliana Purba.
BACA JUGA:PSHT Pagar Dewa Bantu Penanganan Bencana Longsor Sidomulyo
Pada kesempatan itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya memberikan apresiasinya atas kegiatan tersebut, dan menyatakan dukungan Pemkab Way Kanan secara penuh terhadap program tersebut.
“Pemkab Way Kanan akan mendukung sepenuhnya program ini, karena ini menyangkut generasi penerus Bangsa, kegiatan Ramah anak ini akan terus digalakkan untuk menciptakan generasi penerus Way Kanan menjadi lebih baik di masa-masa yang akan datang, dengan harapan mampu melahirkan pemimpin pemimpin yang mumpuni dan amanah,” ujar Adipati Surya.
Khusus untuk Restorasi Justice, menurut Adipati Surya, hal itu akan sangat membantu Pemkab Way Kanan khususnya pada pemerintah di masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto juga memberikan apresiasi pada Pemkab Way Kanan yang memberikan sambutan yang terbaik atas kehadirannya di Way Kanan.
BACA JUGA:Penyusunan RKPD Tahun 2024, Pemkab Pesbar Gelar Musrenbang Tingkat Kabupaten
“Yang saya saksikan ini luar biasa, semoga keharmonisan ini dapat terjalin dengan baik, dan untuk diketahui program Sekolah Restorative Justice oleh Kajari Way Kanan ini merupakan yang pertama di Provinsi Lampung, dan bahkan di Indonesia, selain itu diharapkan rumah restorative justice ini juga sangat penting faedahnya guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan,” kata Nanang.
Lebih lanjut Nanang mengharapkan diterapkannya program restorative justice di Wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan juga diharapkan dapat meminimalisasi “Over Capacity” lembaga pemasyarakatan yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut Nanang, konsep Launching Restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “Ultimum Remedium” yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas asas proporsionalitas serta asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana.
Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.
BACA JUGA:DP3AKB Pesbar Tetap Lakukan Pendampingan Kasus Pelajar Melahirkan di Gardu