Pada saat itu pula Kejati Lampung menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice merupakan Program Restorative Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
Yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, Dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, sehingga kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," terangnya.*