Curi Motor di Kampung Sendiri, Dua Warga Padang Cahya Diringkus Polsek Balik Bukit

Rabu 08-03-2023,14:55 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua warga Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat terpaksa harus merasakan dinginnya penjara setelah diamankan oleh Unit Kerja Lapangan (UKL) Reskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lambar usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang tak lain dilakukan di pekon sendiri.

Kedua pelaku yang diamankan polisi pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 12:30 WIB itu ialah Suhermanto (28) dan Sutrisno (47) berikut barang bukti sepeda motor hasil curian yakni Honda Revo dengan nomor polisi BE 3065 MD milik korban Sahroni warga Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit.

BACA JUGA:Pasien Suspect Difteri Meninggal Saat Dirujuk, Pihak RSUDAU Tunggu Hasil Uji Lab

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mewakili Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B / 03  / III/ 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit 08 Maret 2023.

Pencurian itu terjadi pada Kamis (2/3/ 2023) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB. 

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Petugas ULP PLN Liwa Tingkatkan Kehandalan Pasokan Listrik

Berawal pada Rabu malam (1/3/2023) sekitar pukul 23:30 WIB korban pulang ke rumahnya setelah mengunjungi temannya di Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau. 

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di bagian belakang diluar rumah, selanjutnya korban tidur.

BACA JUGA:Pelaku dan Korban Damai, Perkara Penganiayaan Berakhir RJ

"Kemudian di pagi hari atau sekitar pukul 07:30 WIB kakak korban bangun dan pergi ke dapur dan itu melihat kendaraan milik adiknya tersebut sudah hilang dan atas kejadian itu korban langsung melapor ke Mapolsek Balik Bukit," jelasnya.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, lanjut Iptu Arnis, akhirnya pada Rabu (8/3/2023) pukul 11:50 WIB, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit  Aiptu Andikal Putra S.H, dan Tim UKL Polsek Balik Bukit mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak mengamankan pelaku di kediamannya di Pekon Padang Cahya.

BACA JUGA:Pemkab Lambar Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan 2024

"Dari Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya sehingga untuk proses penyidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balik Bukit dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.*

Tags : #curanmor
Kategori :